Kedudukan Wanita Hindu Dalam Hukum Waris Adat Bali Di Banjar Mekar Dewata
Keywords:
Kata kunci: kedudukan wanita, hukum waris, adat baliAbstract
Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan.Tujuanya yaitu Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wanita Hindu dalam hukum waris adat Bali di Desa Mekar Dewata.Sehingga dari keadaan tersebut menimbulkan masalah apakah wanita tidak diberikan hak kepada anak perempuan untuk mewaris sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat Bali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan wanita hindu terhadap hukum waris adat Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Kualitatif Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta tanggung jawab memelihara orang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan kewajiban-kewajibannya ada pada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akankawin keluar masuk ke dalam keluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila yang berhak mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak perempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan sebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa dana, tetadan atau bebaktan. Sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk mendapatkan harta peninggalan orang tuanya atau penikmat waris.Downloads
References
Adia, G.k, Wiratmadja. 1991. Perempuan Hindu Dalam Suatu Proyeksi.Arivia, Gadis. 2003. Filsafat Persektif Feminis. Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan.Bandung : Ganeca Exact Bandung.Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender(KTPBG), SlemanBantas, Ketut Dkk. 2004. Gender Dalam Perspektif Hindu. RI. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan.Griffith, R.T.H, 2005, Yajur Weda, Surabaya, ParamitaMade, Ngakan Madrasuta. 2005. Hindu Akan Ada Selamanya cet I. Jakarta : Media Hindu.Manik, Putra Aryana. 2009. Widhu Tattwa ((Makhluk Super Dahsyat itu Ternyata Wanita) cet III. Denpasar : Bali Aga.Mardalis. 2008. Metode Naskah Suatu Pendekatan Proposal.Jakarta : Bumi Aksara.Maswinara, I Wayan. 1997. Kamasutra Dari Watsayana cet I. Surabaya : Paramita.-----------------, Wayan, 2010. Srimad Bhagavad-Gita. Surabaya : Paramitha dalam Kodam Jayakarta.Maswinara, I Wayan, 2004, Rg Veda,Surabaya, ParamitaPendit, Nyoman S, 2002, Bhagavadgita, Jakarta, CV Felita Nursatama LestariPudja G, dan Tjokorda Rai Sudharta, 2003, Manawa Dharmacastra, Jakarta, CV Nitya Kencana Buana Ram, Aminuddin, dan Tita Sobari, 1999, Sosiologi Jilid 1, Jakarta, ErlanggaSatria, I Wayan Suwira dan I Nyoman Yoga Sagara, 2007. Diskriminasi Perempuan Dalam Kitab Sarasamuccaya (penolakan perempuan Hindu dan menafsirkan ulang dengan perspektif perempuan). Jakarta :STAH DNJ.Sutharjana, Tanaya,Wahyuni, Kedudukan Wanita Hindu Dalam Hukum Waris21AdatBali di Banjar Mekar Dewata
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pendidikan Agama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms : CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0




